kekayaan tidak berwujud secara nyata seperti hak paten

HakKekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusifyang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Pada UU No.19 Tahun 2002 mengenai hak cipta, tertulis "Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan DiIndonesia, lingkup perlindungan paten berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten ("UU Paten") meliputi: Paten Sederhana. Yang mendapat perlindungan dalam Paten (Paten Biasa) adalah penemuan di bidang produk dan proses. Sedangkan, Paten Sederhana hanya menyangkut penemuan di bidang produk. aBenda berwujud dan benda tidak berwujud arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu : (1).Kalau benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. (2).Kalau benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama. PenurunanAktiva Tak Berwujud (ATB) jika dilihat dari : ATB yang sifatnya tidak terbatas, seperti Goodwill, jika dilihat nilai wajar di pasar lebih rendah, maka akan terjadi penurunan nilai ATB. Maka dilakukan adjesment dan pengujian untuk mengetahui kerugian yang di alami. Adapun pencatatannya sbb : D Beban Penurunan Nilai Goodwill (ATB) Rp Lisensiini telah diatur pada peraturan undang-undang lainnya yang termasuk ke dalam bidang hak kekayaan intelektual. Hal tersebut juga telah disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) PP 36/2018 bahwa pencatatan lisensi bisa dilakukan pada objek kekayaan intelektual di beberapa bidang seperti: Hak cipta dan hak terkait; Paten; Merek; Desain industri teknik rekayasa genetika didukung oleh adanya hal hal berikut kecuali.

kekayaan tidak berwujud secara nyata seperti hak paten